Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN, Cek Namamu Siswa SD/SMK Peraih PIP Januari 2022, Masuk 9 Kriteria Ini?

21 Januari 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi PIP Sudah Cair ke 18 Juta Siswa SD hingga SMK di Januari 2022.* /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMK segera login pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN. Cek namamu peraih Program Indonesia Pintar atau PIP yang cair hingga Januari 2022.

Seperti diketahui, bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: SK Pensiun PNS HILANG? Jangan PANIK, Berikut Alur dan Syarat Penerbitan SK Pensiun PNS yang Hilang

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 20 Januari 2022, diketahui, dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

Baca Juga: PERHATIAN! Hari Terakhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Peserta Lolos SKB CPNS, Simak Langkah-langkahnya

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lupa Password Akun LTMPT? JANGAN PANIK, ini Cara Mengembalikan Password yang Lupa

Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

Baca Juga: 10 Langkah Mudah Membuat PT Perorangan untuk Usaha Lebih Maju, Pelaku UMKM Patut Coba

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai kewajiban penerima dana bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler