10 Langkah Mudah Membuat PT Perorangan untuk Usaha Lebih Maju, Pelaku UMKM Patut Coba

- 20 Januari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi langkah mudah membuat PT
Ilustrasi langkah mudah membuat PT /Frimu Eugen/Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira buat para pelaku UMKM di tanah air untuk mendapatkan landasan hukum dari usahanya secara mudah dan murah.

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum me-launching aplikasi pendaftaran PT Perorangan melalui portal ahu.go.id pada 08 Oktober 2021 di Bali.

Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan hingga terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja hingga pada bulan Juli 2021, terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang,” ujar Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: 10 Pesepak Bola di Liga Eropa Berstatus Bebas Transfer di Tahun Ini, ada Mbappe dan Pogba

Portal ahu.go.id ini diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk para pelaku UMKM dalam mendaftarkan hingga menerbitkan sertifikat pendirian PT Perorangan.

Perlu diketahui, syarat awal dalam pendirian PT Perorangan ini hanya boleh didirikan oleh 1 orang pendiri yang memiliki NPWP dan membayar uang pembayaran sebesar Rp50000.

Uang pembayaran tersebut akan digunakan untuk pembelian voucher pendirian PT Perorang yang dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/.

Pembayaran dilakukan melalui merchant yang telah bekerja-sama, jadi pastikan kamu memiliki saldo atau uang tunai sesuai dengan metode pembayaran yang telah disediakan.

Baca Juga: MITOS atau FAKTA? 5 Buah ini Dianggap Bisa Membuat Kandungan Keguguran, Benarkah? Ada Nanas Muda dan Durian

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x