Pastikan Punya ‘Kartu Sakti’ Ini untuk Cairkan Dana PIP Januari 2022, Simak Syarat dan Cara Buatnya di Sini

20 Januari 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi Kartu sakti /pixabay/ Mohamed_hassan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seperti yang diketahui untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Januari 2022 siswa harus memiliki 'kartu sakti'.

Apa yang dimaksud 'kartu sakti'? Bagaimana cara membuatnya? Berikut ini penjelasannya.

Istilah 'kartu sakti' di sini tidak lain adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harus dimiliki setiap siswa penerima bantuan PIP.

KIP diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal maupun non formal, sebagai penanda yang menjamin dan memberikan kepastian kepada penerima bantuan.

Baca Juga: Sudah CEK NISN? Ini Daftar Siswa yang Pasti Ditransfer Dana PIP Januari 2022, Berikut Cara Cek dan UNTUNGNYA

Siapa saja yang berhak mendapat KIP?

Intruksi Presiden nomor 7 tahun 2014 mengamanatkan agar KIP diberikan kepada anak-anak berusia 6-12 tahun dari keluarga yang kurang mampu dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Karena akan dilakukan seleksi kepada penerima manfaat PIP, dan pengecekan dari pihak sekolah apakah siswa tersebut layak mendapatkan bantuan tersebut.

Lantas bagaimana cara mendapatkan KIP?

Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id pada Kamis, 20 Januari 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP, simak penjelasannya.

Siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kelihatan Sepele, Kebiasaan Kecil ini Ternyata Bisa Bebaskan Anda dari Masalah Perut Buncit dan BB Berlebih

Bagaimana jika tidak memiliki KKS?

Tidak perlu khawatir, orangtua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan terlebih dahulu agar dapat memenuhi syarat pendaftaran.

Jika sudah mendapatkan KIP, siswa berkewajiban untuk menyimpan dan menjaga kartu tersebut dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

KIP menjadi tanggung jawab pemilik, jika kartu hilang atau rusak segera laporkan ke kontak pengaduan PIP untuk digantikan kartu baru.

Pergantian kartu baru bisa dilakukan setelah pemilik memberitahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Surabaya, Ini Data Terbaru Menurut Skor UTBK Kemdikbud Tahun 2022

Berikut nominal bantuan PIP yang cair pada 2022:

- Tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450.000,- per tahun

- Tingkat SMP/Mts/Paket B mendapatkan Rp750.000,- per tahun

- Tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1000.000,- per tahun

Penerima dapat mengecek namanya dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id

2. Muncul kolom ‘Cari Penerima Data PIP’

3. Masukan data NISN, tanggal, bulan dan tahun lahir, serta nama ibu kandung.

PIP merupakan bantuan pendidikan, jadi dana dan manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

Dengan program tersebut pemerintah berharap agar siswa bisa terus bersekolah dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikian ulasan tentang syarat dan cara mendapatkan KIP, semoga membantu.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkeu.go.id indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler