BUKAN karena KIP Hilang/Rusak, Inilah 6 Sebab Siswa SMK Gagal Dapat Dana PIP Januari 2022 Sebesar Rp1 Juta

17 Januari 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP Kemendikbud tahun 2022 mulai cair sejak Januari 2022 kepada peserta didik, yang salah satunya untuk siswa SMK sebesar Rp1 juta. Untuk mencairkannya, siswa harus punya KIP sebagaimana ketentuan syarat dapat PIP.

Oleh karena itu, jangan sampai KIP hilang/rusak agar bisa mencairkan dana PIP. Namun, bagi siswa SMK yang mendapat dana PIP Januari 2022 sebesar Rp1 juta, selain harus punya KIP, siswa juga harus lolos 6 kriteria penerima bantuan.

Apabila siswa SMK penerima PIP Januari 2022 sebesar Rp1 juta tidak memenuhi 6 hal ini, maka otomatis dana PIP tidak akan disalurkan. Apa sajakah 6 sebab PIP bagi siswa SMK gagal cair?

Baca Juga: MUDAH, Bawa KTP dan KK ke Sini untuk Daftar DTKS Kemensos, Pasti Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022?

Berikut 6 sebab siswa SMK tidak bisa menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:

1. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian

2. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Perikanan

3. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Peternakan

4. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Kehutanan

5. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Pelayaran

6. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang Kemaritiman.

Sebagai informasi, dana PIP yang telah ditransfer dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: CEK 10 Juta Penerima Bansos PKH Tahap 1/2022 hingga Rp10 Juta di Sini, Bisa CAIR tanpa Punya Rekening Bank?

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca Juga: TERBARU: Dana PIP hanya Cair ke 10,4 Juta Siswa SD yang Penuhi 9 Syarat Ini, Cek Siswa yang Dapat Rp450 Ribu

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SMK ini dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Demikianlah informasi terkini mengenai PIP Januari 2022 yang baru saja cair kembali, beserta 6 sebab siswa SMK yang tidak bisa mendapat dana PIP dan cara cek nama siswa penerima dana PIP melalui link Kemendikbud.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler