SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Januari 2022, pemerintah telah kembali mencairkan dana PIP SD sebesar Rp450 yang diperuntukkan bagi 10,4 juta siswa. Sayangnya, hanya 9 golongan siswa ini yang akan mendapatkannya. Siapa saja?
Dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Minggu, 16 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA. Dari jumlah ini, penyaluran untuk siswa SD dengan besaran dana Rp450 ribu adalah sebanyak 10,4 juta lebih.
Namun, dari dana PIP Januari 2022 ke 10,4 juta siswa tersebut hanya diperuntukkan bagi 9 golongan siswa yang benar-benar layak dan sesuai kriteria.
Bagi Anda siswa SD, sebaiknya segera cek apakah termasuk 9 siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP Januari 2022, sehingga nantinya bisa langsung mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 9 nama atau golongan siswa SD-SMA yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus