Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Berapa Besaran Tunjangannya? Cek di Sini

6 Januari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi PNS. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut rincian besaran daftar gaji PNS 2022 mulai dari Golongan I II III dan IV, lengkap dengan besaran tunjangannya masing-masing golongan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sebagian orang pasti menginginkan profesi pekerjaan yang layak dengan gaji yang besar dan mendapatkan tunjangan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Isi Syair Lagu Aku Ingin Jadi Penerbang Bait Pertama dan Kedua: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 SD Halaman 48

Tahukah Anda berapakah Gaji PNS semua golongan I sampai IV?

Gaji PNS semua golongan I sampai IV saat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Ternyata gaji PNS dari golongan I sampai IV memiliki besaran yang berbeda, hal itu dilihat dari lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS acapkali sangat menggiurkan, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.

Selain itu, PNS bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, dan juga pada tingkat pemerintahan daerah.

Berikut daftar gaji PNS dari Golongan I II III dan IV terbaru 2022, yakni:

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Simak Syarat Cara Daftar, dan Besaran Bantuan bagi Mahasiswa Ini

Golongan I untuk Lulusan SD hingga SMP, yakni:

Golongan I A:
Rp1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun)
Golongan I B:
Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C:
Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D:
Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS Golongan II untuk Lulusan SMP hingga D3, yakni:

Golongan II A:
Rp2.022.200 (0 tahun) – Rp 3.373.600 (33 tahun)
Golongan II B:
Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C:
Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D:
Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS Golongan III untuk Lulusan S1 hingga S3, yakni:

Golongan III A:
Rp2.579.400 (0 tahun) – Rp 4.236.400 (32 tahun)
Golongan III B:
Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C:
Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D:
Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV A:

Rp3.044.300 (0 tahun) – Rp 5.000.000 (32 tahun)
Golongan IV B:
Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C:
Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D:
Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E:
Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Baca Juga: Jadwal TV GTV Jumat, 7 Januari 2022: Ada Small Soldiers, Obsesi dan SpongeBob SquarePants Movie

Berikut daftar tunjangan PNS

1. Tunjangan kinerja PNS

• Kementerian Keuangan (27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).
• Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)

2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

• Golongan I: Rp35.000
• Golongan II: Rp35.000
• Golongan III: Rp37.000
• Golongan IV: Rp41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

4. Tunjangan suami/istri PNS

5. Tunjangan anak PNS

6. Uang dinas PNS

Demikian, ulasan mengenai rincian besaran daftar gaji PNS 2022 mulai dari Golongan I II III dan IV, lengkap dengan besaran tunjangannya masing-masing golongan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler