Siswa SD/SMA Bisa Dapat Dana Rp450 Ribu/Bulan, Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Jika Masuk Golongan Ini

3 Januari 2022, 06:30 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 Benarkah Cair Hari Ini 24 November 2021 ke Rekening Bank DKI, Ini Penjelasannya. /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA bisa daftar jadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1 tahun 2022 untuk dapatkan dana hingga Rp450 ribu. Simak info selengkapnya.

KJP PLUS adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos di Link Ini, Benarkah BLT Anak Sekolah Cair Januari 2022?

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Dilansir seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 30 Desember 2021, pihak terkait memberikan info bahwa pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022 akan dimulai pada bulan Februari atau Maret.

“Selamat pagi. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari/Maret 2022. Silahkan di monitor pengumumannya yang akan diposting pada akun media sosial resmi kami,” tulis @upt.p4op.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Belum Punya KIP? Simak Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Syarat, dan Alur Pendaftarannya

Bantuan KJP Plus akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Januari-Februari 2022 di Indonesia, Simak Selengkapnya

Mengacu pada persyaratan berkas KJP Plus di tahun 2020, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus yang perlu disiapkan di tahun 2022:

1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Baca Juga: BANJIR HADIAH! Ini Redeem Codes Genshin Impact 3 Januari 2022 Terbaru, Dapatkan Primogems, Mora Gratis

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Demikian info mengenai syarat daftar penerima KJP Plus tahun 2022. Semoga info di atas bermanfaat.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler