Siapkan Berkas dan Syarat Ini, Daftar jadi Penerima KJP Plus 2022, Ambil Dana hingga Rp450 Ribu, Cek di Sini

- 27 Desember 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) untuk siswa SD hingga SMA diperkirakan akan kembali cair di tahun 2022. Apa saja syarat untuk daftar penerima KJP Plus 2022? Simak ulasan berikut.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. 

Baca Juga: Mengapa Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi? Ini Penjelasan UPT P4OP serta Cara Menggunakan Dana yang Masuk

Bantuan KJP Plus akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan. 

Baca Juga: Siswa SD/SMA Terdaftar DTKS Pasti Dapat Bantuan KJP Plus Tahun 2022? Ini Kata UPT P4OP

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah