Apa Syarat dan Berkas untuk Daftar Calon Penerima KJP Plus 2022? Berikut Info Besaran Dana, Cek di Sini

- 28 Desember 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa syarat dan berkas yang diperlukan untuk bisa mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahun 2022. Simak ulasan berikut.

Seperti diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Baca Juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja? Cek NIK KTP dan Pakai Cara Ini agar Lolos Seleksi Gelombang 23 di 2022

Bantuan KJP Plus akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Baca Juga: Ini Prediksi Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Tingkat SD-SMA Desember 2021: Cek Rekening, Apakah Ada Dana Masuk?

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah