SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan kembali dana KJP Plus Tahap 2 kepada siswa penerima manfaat, yang jumlah dananya dicairkan hingga maret 2022.
Hal ini sebagaimana yang diinformasikan pihak UPT P4OP saat menanggapi pertanyaan masyarakat yang mendapati rekeningnya ada pencairan dana KJP Plus lagi, padahal sebelumnya sudah cair di 8 Desember 2021 lalu.
“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021: Pada 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tulis @upt.p4op di kolo komentar unggahan pada 22 Desember 2021 lalu.
"Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret). Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya,” lanjut UPT P4OP.
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
1. SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
2. SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.