Cara Daftar Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Jakarta Segera Siapkan Ini

- 27 Desember 2021, 18:30 WIB
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id. /Facebook @aniesbaswedan. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang akhir tahun 2021, masyarakat mulai mencari informasi terkait cara mendapatkan bantuan Pemerintah, salah satunya program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.

Siswa penerima KJP Plus akan mendapat dana bantuan yang jumlahnya berbeda setiap jenjang pendidikan.

Dana KJP Plus tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah maupun personal.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

Lalu, bagaimana sebenarnya alur pendaftaran bantuan KJP Plus 2022 dan syarat apa saja yang harus disiapkan?

Diketahui bahwa penerima dana KJP Plus diambil dari sistem DTKS Kemensos. Sehingga, syarat utama penerima bantuan KJP yakni terdaftar di sistem tersebut.

Cara daftar DTKS Kemensos dapat dilihat secara lengkap di laman resmi https://dtks.kemensos.go.id/.

Selain itu, ada pula syarat dan berkas lain yang harus disiapkan siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapat bantuan dana KJP Plus 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah