SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang akhir tahun 2021, masyarakat mulai mencari informasi terkait cara mendapatkan bantuan Pemerintah, salah satunya program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.
Siswa penerima KJP Plus akan mendapat dana bantuan yang jumlahnya berbeda setiap jenjang pendidikan.
Dana KJP Plus tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah maupun personal.
Lalu, bagaimana sebenarnya alur pendaftaran bantuan KJP Plus 2022 dan syarat apa saja yang harus disiapkan?
Diketahui bahwa penerima dana KJP Plus diambil dari sistem DTKS Kemensos. Sehingga, syarat utama penerima bantuan KJP yakni terdaftar di sistem tersebut.
Cara daftar DTKS Kemensos dapat dilihat secara lengkap di laman resmi https://dtks.kemensos.go.id/.
Selain itu, ada pula syarat dan berkas lain yang harus disiapkan siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapat bantuan dana KJP Plus 2022.