Pelajar SD/SMA Terdaftar di Sini Pasti Dapat Dana KJP Plus Tahun 2022 hingga Rp450 Ribu, Ini Kata UPT P4OP

- 29 Desember 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar atau siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar di sini pasti akan dapat dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahun 2022. Simak penjelasan UPT P4OP berikut.

Seperti diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apakah Siswa SD/SMA yang Terdaftar DTKS Pasti Dapat Bantuan KJP Plus? Begini Kata UPT P4OP

  • SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Kaget Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta Soal Uang yang Masuk

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 23 Desember 2021, pihak UPT P4OP mengatakan bahwa apabila data siswa yang ada di DTKS benar dan telah diterima maka siswa dipastikan akan menjadi calon penerima KJP Plus.

“Kalau sudah terdaftar di DTKS apakah dapat KJP?,” tanya @fikafaisalfathansigit.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah