Benarkah Siswa SD-SMA Kurang Mampu Bisa Dapat PIP walau Belum Punya KIP? Segera Lakukan Ini agar PIP Bisa Cair

22 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hingga saat ini, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 10 juta penerima dari kalangan pelajar SD hingga SMA.

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan PI Ini adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: NERAKA Memiliki 7 Pintu, Salah Satunya Disiapkan bagi Umat Nabi Muhammad SAW: Ternyata untuk Golongan ini...

Lalu, bagaimana jika terdapat peserta didik yang berasal dari kategori keluarga kurang namun tidak memiliki KIP? Apakah dana bantuan PIP tersebut masih bisa didapatkan?.

Bagi para siswa kurang mampu yang belum menerima KIP, jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan dana bantuan PIP.

Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Hari Santri Nasional 2021 Terbaru, Download Gratis, Lengkap Cara Pasang di WA, IG, FB

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: KJP Plus SMA/SMK Tahap 2 Cair November, Benarkah? Ini Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Siswa SD-SMA

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kendati demikian, dana di atas akan dicabut jika siswa penerima melanggar kewajiban yang telah ditentukan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler