SEPUTAR LAMPUNG - Kabar beredar bahwa PPKM Darurat diperpanjang Sampai 17-18 Agustus 2021, akhir-akhir ini mencuat di sosial media, seperti WA, IG, FB, dan Twitter.
Kabar Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat warganet gelisah, cemas dan biasanya mencari fakta apakah benar terjadi perpanjangan PPKM Darurat, sedangkan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 membuat masyarakat kebingungan akan kondisi perekonomian yang kian menurun.
Berawal dari informasi bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 mendatang.
Dilansir Seputarlampung.com dari Seputartangsel.com, “Sri Mulyani Dikabarkan Nyatakan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Begini Faktanya,” bahwa kabar diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Sri Mulyani sampai 17 Agustus 2021 itu diketahui beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus," bunyi pesan yang di Whatsapp dan kabarnya disampaikan oleh Kemenkeu RI.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, PPKM Darurat diperpanjang sampai 17 Agustus 2021 tidak benar dan itu adalah hoaks, sehingga banyak dari netizen yang beranggapan pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat.
Kominfo mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 adalah tidak benar.
Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi telah membantah informasi tersebut.
Jodi mengatakan pemerintah masih akan menerapkan rencana awal, di mana PPKM darurat diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selain itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait perpanjangan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 adalah hoaks.
Demikian, ulasan mengenai apa benar PPKM Darurat diperpanjang sampai 17-18 Agustus 2021? Jawabanya adalah Hoaks atau tidak benar, jadi masyarakat diharapkan tidak langsung menerima dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.*** (Harumbi Prastya Hidayahningrum/ SEPUTARTANGSEL)