Tidak Berlaku Total, Berikut 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik 2021, Ada Kunjungan Duka

13 April 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Pixabay/Alexander Grishin/

SEPUTAR LAMPUNG - Larangan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Yakni melalui keputusan dari hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Tujuan dari larangan mudik lebaran 2021 adalah untuk menekan kasus Covid-19.

Dikutip dari PMJ News, setidaknya ada 10 poin yang mendasari keputusan larangan mudik 2021 sebagaimana disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat pemerintah.

Kesepuluh poin tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahukah Anda? Berikut Adalah Daftar 5 Kota Paling Kotor di Indonesia, Salah Satunya Kota Bandarlampung!

Pertama, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Kedua, pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

 

Ketiga, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Keempat, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Baca Juga: Coba Sekarang! 5 Solusi BPUM 2021 Tidak Bisa Cair, Nomor 5 Berhasil: Lengkap Cara dan Persyaratannya

Kelima, cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik.

Keenam, pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

Tujuh, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kedelapan, berbagai kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

Sembilan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

Terakhir, larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

 

Untuk mendukung kebijakan larangan mudik tersebut, sebagian besar moda transportasi memang tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung pada saat larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 itu.

Baca Juga: Keseringan Mengeluh 'Lelah' Kawal Pembelajaran Jarak Jauh, Kim Jong Un Eksekusi Mati Menteri Pendidikan Korut

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Namun pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu.

Kendaraan yang diizinkan saat larangan mudik diantaranya sebagai berikut.

1. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
2. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
3. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Ada 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Termasuk Kunjungan Keluarga Sakit".

Selain itu masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori kendaraan berikut :

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler