SEPUTAR LAMPUNG - Kepolisian Ri sudah mulai menerapkan aturan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional.
Pada tahap pertamanya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang sudah dioperasikan sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Adapun, 12 Polda yang memberlakukan aturan ini diantaranya adalah Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Banten.
Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil. Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ETLE mobil berbeda dengan ETLE statis biasa.
"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujarnya.
Dari penjelasan Sambodo, ETLE mobil akan menangkap video dan foto kendaran yang kemudian akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.
Dari analisa tersebut akan ditemukan jenis pelanggaran hingga waktu pelanggaran terjadi, dan juga pelat nomornya akan terlihat.
"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan 1442H/2021 Pemprov Lampung akan Adakan 80 Pasar Murah
Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan denda yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Bagi Anda yang penasaran dengan cara pembayaran denda tilang ETLE atau tilang elektronik, dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Bisa Lewat Online", simak caranya berikut ini;
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3. Jenis pasal yang dilanggar;
4. Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran;
Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.
Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada.
Adapun, ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu;
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)