Ada 244 Kamera yang Bertugas untuk Menilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

25 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

SEPUTAR LAMPUNG - Kepolisian Ri sudah mulai menerapkan aturan  Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional.

Pada tahap pertamanya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang sudah dioperasikan sejak Selasa, 23 Maret 2021.

Adapun, 12 Polda yang memberlakukan aturan ini diantaranya adalah Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Banten.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD/MI Halaman 17 18 19 20 Subtema 1 Energi Diperbarui dan Tidak Bisa Diperbarui

Baca Juga: Hati-Hati Tak Cuma Nasi Putih, Tahukah Anda Ternyata Penderita Diabetes Tidak Boleh Sering Makan 6 Sayuran Ini

Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil. Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ETLE mobil berbeda dengan ETLE statis biasa.

"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujarnya.

Baca Juga: Update Stok dan Harga Komoditas Pangan Serta Industri di Lampung: Harga Telur Naik, Stok Daging Melimpah

Baca Juga: Bocoran Sinopsis 'Mouse' Episode 7 Jam 20.30 WIB: Lee Seunggi Sadar, Benarkah Dia Psikopat yang Sebenarnya?

Dari penjelasan Sambodo, ETLE mobil akan menangkap video dan foto kendaran yang kemudian akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Dari analisa tersebut akan ditemukan jenis pelanggaran hingga waktu pelanggaran terjadi, dan juga pelat nomornya akan terlihat.

"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Terbaru dan Lengkap untuk Wilayah Kota Bandarlampung Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan 1442H/2021 Pemprov Lampung akan Adakan 80 Pasar Murah

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan denda yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bagi Anda yang penasaran dengan cara pembayaran denda tilang ETLE atau tilang elektronik, dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Bisa Lewat Online", simak caranya berikut ini;

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran;

Baca Juga: Sering Merasa Lemas Saat Berpuasa? Berikut 8 Cara Jitu Jaga Kesehatan Saat Bulan Ramadhan 1442 H/2021

Baca Juga: Kenalkan Pada si Kecil Yuk Bunda! Ini 10 Hewan Istimewa yang Dijamin Masuk Surga: Ada Semut, Sapi dan Anjing

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.

Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada.

Adapun, ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu;

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sisyphus: The Myth Episode 11 Jam 19:00 WIB: Mampukah Cho Seung Woo Selamatkan Park Shin Hye?

Baca Juga: Waktu Terasa Cepat Berlalu? Ini Penjelasan Peneliti Mengapa Hari-hari di Tahun 2021 Terasa Lebih Pendek

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler