Jelang Idul Adha 1444 H 2023, Ini Batas Waktu Potong Hewan Kurban Menurut Buya Yahya, Bisa Usai Hari Tasyrik?

Tayang: 25 Mei 2023, 17:10 WIB
Penulis: Rika Widiastuti
Editor: Ririn Handayani
Jelang Idul Adha 1444 H 2023, inilah batas waktu pemotongan hewan kurban menurut Buya Yahya. Bolehkah dikerjakan usai Hari Tasyrik?
Jelang Idul Adha 1444 H 2023, inilah batas waktu pemotongan hewan kurban menurut Buya Yahya. Bolehkah dikerjakan usai Hari Tasyrik? /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Idul Adha 1444 H 2023 akan segera tiba. Simak batas waktu potong hewan kurban menurut Buya Yahya berikut ini. Bolehkah bdilakukan usai Hari Tasyrik?

Bagi muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban, perlu tahu kapan batas waktu potong hewan kurban pada Idul Adha 1444 H 2023 mendatang.

Idul Adha 1444 H 2023 merupakan perayaan rutin umat Islam yang dilakasanakan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah akan dilakukan pemotongan hewan kurban untuk kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkannya.

Baca Juga: Berapa Kriteria Umur Hewan Kurban? Cek Daftar Harga Sapi dan Kambing Terbaru 2023 untuk Idul Adha 1444 H

Pemotongan hewan kurban dilakukan setelah selesai shalat Idul Adha. Selain itu bisa juga dilaksanakan selama Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Hijriah.

Bagaimana jika pemotongan hewan kurban dilakukan bukan di Hari Raya Idul Adha atau di Hari Tasyrik? Misalnya karena jumlah sapi, kerbau, domba, dan kambing kurban yang akan dipotong sangat banyak, yang membuat petugas pemotongan hewan kurban kewalahan.

Melansir kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 Agustus 2017, begini penjelasan Buya Yahya terkait boleh atau tidaknya menyembelih hewan kurban bukan di tanggal 10 Zulhijjah atau di Hari Tasyrik.

Buya Yahya mengatakan, penyembelihan dan pembagian daging kurban memiliki batas waktu atau batas akhir.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Hilangkan Bau Amis Daging Kurban, Kapan Idul Adha 1444 H 2023 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah?

Jika lewat dari batas maksimal tersebut, maka hewan yang disembelih tidak bisa disebut hewan kurban, melainkah sedekah.

Buya Yahya juga mengatakan, jika penyembelihan dan pembagian hewan kurban melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka panitia kurban mendapatkan dosa.

Adapun batas akhir untuk penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban adalah waktu magrib pada hari ketiga Tasyrik, yakni 13 Dzulhijjah.

"Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai magrib Hari Tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing Terbaru 2023 untuk Idul Adha 1444 H, Ini Tips Pilih Hewan Kurban

Pada kesempatan ini Buya Yahya juga menyarankan memberikan uang saja jika ingin menyalurkan hewan kurban ke masyarakat luar daerah atau pedalaman yang tidak mungkin dijangkau.

Hal ini agar mereka di luar daerah atau pedalaman juga bisa merasakan bagaimana kehidupan berkurban dengan segala prosesinya.

"Mending nilainya saja uangnya kirim, nanti suruh beli di sana. Kita mewakilkan kepada tim di sana untuk membeli kambing, disembelih di sana. Dan dia merasakan kehidupan kurban, cara berkurban, indah mereka," pungkasnya.

Demikian ulasan tentang batas waktu pemotongan hewan kurban menurut Buya Yahya, di mana tidak bias dilakukan usai Hari Tasyrik.***

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub