SEPUTARLAMPUNG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Seperti diketahui, wabah PMK marak menjangkiti hewan ternak belakangan ini. Sehingga, masyarakat perlu memahami bagaimana menghadapi kondisi ini, terutama jelang pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha 2022.
Melansir laman resmi mui.or.id, kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islamsebanyak satu satu tahun sekali, yang biasanya dilakukan seusai melaksanakan sholat Idul Adha pada 10 hingga 13 Zulhijjah.
Hewan yang akan dijadikan kurban hendaklah yang kondisinya sehat, tidak ada cacat, misalnya buta, pincang, dan wajib memenuhi usia cukup untuk dijadikan hewan kurban.
Dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022 itu setidaknya terdapat tiga hukum terkait hewan yang terkena wabah PMK, yakni sah, tidak sah ,dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Sah
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijjah).