SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah orang yang berkurban wajib untuk hadir menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Jelang Hari Raya Idul Adha, muncul banyak pertanyaan seputar penyembelihan hewan kurban. Salah satunya tentang hukum tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban, apakah ibadah kurbannya sah atau tidak.
Dalam fiqih tata cara berkurban, hewan kurban hendaknya disembelih sendiri oleh sohibul kurban (orang yang berkurban). Tetapi bila tidak mampu, maka penyembelihan boleh diwakilkan kepada orang lain.
Lantas, apabila orang yang berkurban tidak menyembelih hewan kurbannya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan proses penyembelihan? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya? Apakah kurban yang dilakukan sah?
Seperti diketahui, terkadang ada muslim yang berkurban bukan di daerah tempat tinggalnya. Misalnya melaksanakan ibadah kurban di pelosok negeri atau ke luar negeri yang dirasa layak menerima hewan kurban tersebut.
Biasanya, ibadah kurban seperti ini dilakukan secara online, di mana seseorang yang akan berkurban hanya mentransfer sejumlah dana sesuai jenis hewan kurban yang dipilih, dan menyerahkan semua prosesinya kepada pihak lembaga terkait.
Melansir kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah pada 12 Juli 2020 lalu, begini penjelasan mengenai sah atau tidaknya seseorang yang berkurban tapi tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya.
"Pak ustadz bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?” tanya Teuku Wisnu yang saat itu hadir dalam tausiyah Ustadz Abdul Somad.