Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Bulan Rajab Hari Ini 3 Februari 2023, Tema: Jangan Percaya Ramalan dan Dukun

- 31 Januari 2023, 10:40 WIB
Khutbah Jumat hari ini 3 Februari 2023 singkat dan terbaru tema jangan percaya ramalan dan dukun.
Khutbah Jumat hari ini 3 Februari 2023 singkat dan terbaru tema jangan percaya ramalan dan dukun. /Billai Furkan Kosar/Pexels

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam para dukun. Beliau menjelaskan ganjaran bagi mereka.

Karena mereka telah lancang menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang hal-hal gaib yang hanya Allah Jalla wa ‘Ala saja yang mengetahuinya.

Hukuman bagi mereka yang bertanya adalah tidak dihitung pahala shalatnya selama 40 hari.

Sementara para dukun dan penyihir ini, hukuman mati untuk mereka. Oleh karena itu, para dukun dan tukang sihir ini harus menjadi musuh bersama. Tidak boleh mendatangi mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi kahin atau ‘arraf dan membenarkan apa yang yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad).

Di dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebuah ancaman yang berat bagi mereka yang mendatangi para dukun, bertanya kepada mereka tentang hal-hal gaib, kemudian membenarkannya merupakan sebuah bentuk kekufuran terhadap wahyu yang diturunkan kepada beliau. Karena wahyu telah menjelaskan bahwasanya hanya Allah saja yang mengetahui perkara-perkara gaib.

Wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mencegah praktik sihir dan perdukunan ini untuk melakukan segala daya dan upaya agar perbuatan ini dihentikan, terutama bagi mereka yang duduk di pemerintahan.

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x