Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

- 30 Juni 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Antara/Aditya Pradana Putra

SEPUTARLAMPUNG.COM - 10 hari lagi umat Muslim akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban, tepatnya pada 10 Juli 2022 sesuai dengan hasil sidang isbat yang digelar Kemenag kemarin.

Mendekati Hari Raya Kurban, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau foot and mouth diseases virus (FMDV) masih menjangkit hewan ternak di beberapa daerah.

Hal ini membuat peternak juga konsumen merasa khawatir. Terlebih lagi, wabah PMK menyebar mendekati Idul Adha 1443 H.

Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan hewan (sapi, kambing, domba, atau unta) yang terinfeksi PMK? Apakah sah menurut hukum Islam?

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Minggu 10 Juli 2022, Simak Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah

Berikut penjelasan MUI tentang hukum berkurban dengan hewan yang terinfeksi PMK sebagaimana dikutip dari fatwa MUI.

Hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan percepatan vaksin PMK untuk hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga kerbau agar wabah tidak menyebar semakin luas.

Selain vaksin, peternak juga bisa menekan penyebaran virus PMK  dengan cara menyembelih dan membuang daging hewan yang terinfeksi sehingga tidak menular ke hewan lain.

PMK menimbulkan gejala klinis pada hewan ternak yang dikategorikan dengan gejala ringan dan berat.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Sapi atau Kambing Betina? Ini Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam

PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut.

Namun, gejala ringan tidak sampai menyebabkan hewan tersebut pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

Sementara PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Baca Juga: Ini Kriteria Hewan Kurban menurut Islam, Berapa Umur Minimal Sapi, Kambing, dan Unta yang Diperbolehkan?

Berikut hukum berkurban dengan hewan yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berdasarkan FATWA MUI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU bagian B, yang dilansir dari laman resmi babelprov.go.id/.

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK:

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut, berkurban dengan hewan yang terkena/terinfeksi PMK dengan gejala ringan maka hukumnya sah.*** 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah