"Kalau akikah seumur hidup sekali, haji sekali. Kurban dianggap kayak haji, salah, sunah ini untuk setiap orang setiap tahun," terangnya.
Lebih lanjut Buya menerangkan lebih dalam tentang ibadah akikah. Di mana, ibadah akikah disunahkan atas orangtua untuk anaknya, sebagai kesyukuran sekaligus sedekah agar sang anak senantiasa dijaga oleh Allah SWT.
Mengenai waktu pelaksanaannya, waktu untuk menunaikan ibadah akikah adalah sejak kelahiran anak sampai anak memasuki baligh, yang ditandai dengan perubahan fisik.
Apabila tiba baligh anak tetapi orangtua belum mengakikahkan, dikatakannya ibadah akikah telah lepas dan tidak disunahkan lagi.
Sebagai tambahan Buya menjelaskan, jika ada seseorang yang telah baligh ingin mengakikahi dirinya sendiri, hal tersebut tetap diperbolehkan, tapi tidak dituntut lagi sebagai sunah.
Sementara itu Ustadz Abdul Somad UAS dalam salah satu ceramahnya mengatakan bahwa orang yang belum aqiqah diperbolehkan untuk berkurban.
Alasannya, dijelaskan UAS bahwa hukum ibadah akikah dengan ibadah kurban adalah sama-sama sunah muakkad. Alasan berikutnya adalah karena akikah adalah tanggung jawab orangtua.
"Akikah saya itu tanggung jawab ayah saya, bukan tanggung jawab saya, sedangkan kurban itu tanggung jawab saya terhadap diri saya," ujar UAS.