Dengan demikian, menurut UAS setiap orang boleh berkurban meski dirinya tidak diakikahkan. UAS juga memperjelas bahwa antara hukum ibadah akikah dengan ibadah kurban berdiri sendiri-sendiri.
Demikian ulasan mengenai hukum kurban tapi sewaktu kecil belum diaqiqahkan oleh orang tua sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS).***