Ini Kerugian Anak Hasil Zina, Salah Satunya Tidak Dinasabkan ke Ayah Biologisnya, Siapa yang Wajib Menafkahi?

- 30 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi-Kerugian anak hasil zina, salah satunya tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.*
Ilustrasi-Kerugian anak hasil zina, salah satunya tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.* /mohamed_hassan/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa sajakah kerugian yang dialami anak dari hasil zina atau hubungan tidak halal?

Benarkah ia tidak bisa dinasabkan ke ayah biologisnya? Lantas siapa yang wajib memberinya nafkah saat belum menikah? Simak penjelasannya di sini.

Anak yang dihasilkan dari perbuatan zina kerap disebut anak haram, karena apa yang dilakukan orang tua sang anak merupakan hal yang sangat dilarang Allah SWT.

Itulah mengapa, akan ada banyak kerugian yang ditanggung sang anak, misalnya masalah nasab dan nafkah untuknya.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 20 Mei 2022, Tema: Teladan Rasulullah dalam Menahan Amarah

Anak yang lahir karena perbuata zina atau di luar nikah ini tentu tidak berdosa. Sebab, ia hadir atas perbuatan dosa di luar keinginannya. Sayangnya, dalam hukum Islam sang anak tidak akan bisa dinasabkan ke ayah biologis.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…,” (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya yang membahas masalah ini adalah riwayat hadits dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Facebook Kajian dr. Aisyah Dahlan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x