Selain itu, dalam hadis dari Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).
Dikutip dari hasil tanya jawab di laman konsultasisyariah.com yang dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc, disebutkan bahwa mereka yang mati syahid bukan karena perang (jihad), disebut sebagai syahid secara hukum, bukan syahid secara hakikat.
Artinya, di dunia diperlakukan seperti jenazah umumnya, yaitu dimandikan, dikafani, dan disholatkan sebelum dikuburkan. Namun di akhirat dia dihukumi syahid.
Para ulama membagi syahid dengan tiga macam:
1. Syahid dunia dan akhirat
Syahid dunia akhirat adalah orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.
2. Syahid di dunia, namun tidak syahid di akhirat.