Bolehkah Bayar Zakat Fitrah ke Ibu dan Saudara Kandung, Serta Mertua? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah.
Ilustrasi. Zakat fitrah. /Pixabay.com/ congerdesign

Para ulama kontemprer seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hukum zakat fitrah adalah wajib.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]

Dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id." (HR Bukhori Muslim).

Baca Juga: Uang Tunai PIP Tersalurkan ke 5,56 Juta Lebih Siswa SD per 10 April 2022, Apakah Sudah Cair ke ATM Bank BRI?

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari laman BAZNAS yaitu:

1. Orang yang fakir

2. Orang miskin

3. Amil

4. Mualaf atau orang yang baru masuk islam

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Ruang Renung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah