Bolehkah Bayar Zakat Fitrah ke Ibu dan Saudara Kandung, Serta Mertua? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah.
Ilustrasi. Zakat fitrah. /Pixabay.com/ congerdesign

“Kalau saya kasihkan ke emak saya, dia yang membayarkan untuk dirinya, boleh. Cuma kadang emak kita ini sudah tua, menggeletar tangannya, kita yang membayarkan untuk meringankannya.” lanjut UAS.

Demikianlah ulasan tentang mengenai boleh tidaknya kita membayar zakat fitrah kepada ibu kandung, saudara kandung dan mertua.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Ruang Renung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah