Bolehkah Bayar Zakat Fitrah ke Ibu dan Saudara Kandung, Serta Mertua? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah.
Ilustrasi. Zakat fitrah. /Pixabay.com/ congerdesign

5. Riqab

6. Gharim

7. Fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Baca Juga: Cegah Dehidrasi selama Puasa Ramadan dengan Minum Infused Water, Ini 6 Resep Air Detoks bagi Tubuh

Lalu dari 8 golongan tersebut, apakah boleh kita memberikan zakat pada ibu kandung, saudara kandung dan ke mertua?

Dilansir seputarlampung.com dari kanal Youtube Ruang Renung yang tayang pada 8 Desember 2018, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai bayar zakat fitrah ke orang tua dan saudara kandung serta mertua:

“Saya mampu orangtua tidak mampu, maka bayarkan ini zakat fitrah emakku untuk tahun ini tunai, ini zakat fitrah bapakku tahun ini tunai, bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orangtua” UAS mengawali penjelasannya.

UAS menjelaskan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah pada orang yang wajib kita nafkahi yaitu istri, anak, orangtua, mertua.

Hal yang boleh dilakukan misalnya kita memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau mertua, lalu mereka membayarkan sendiri zakat fitrah kepada fakir miskin

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Ruang Renung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah