SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi umat muslim yang akan berkurban wajin memahami ketentuannya agar hewan kurban bisa dijadikan sembelihan di Hari Raya Idul Adha 2024 ini. simak cacat hewan yang tidak sah jika dikurbankan berikut ini.
Hari Raya Kurban atau Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H yang bertetapan dengan pelaksanaan ibdah haji tahun ini, jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji ke Mekkah, maka bisa melakukan kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun 2024.
Perlu dipahami, selain harus sehat dan usianya sesuai dengan ketentuan hewan kurban, ada syarat lain yang sangat penting diperhatikan, yakni kondisi tubuh hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat.
Berikut ini adalah ketentuan cacat hewan yang tidak sah jika dikurbaankansaat Idul Adha:
Melansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) menjelaskan tentang cacat hewan yang tidak sah untuk hewan kurban. Inilah penjelasan lengkapnya.
1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dikurbankan.
Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya.