9 Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1445 H Menurut MUI, Cek Harga Sapi dan Kambing Terbaru 2024

- 22 Mei 2024, 15:05 WIB
Simak 9 syarat sah hewan kurban Idul Adha 1445 H menurut MUI lengkap dengan daftar harga sapi dan kambing terbaru 2024.
Simak 9 syarat sah hewan kurban Idul Adha 1445 H menurut MUI lengkap dengan daftar harga sapi dan kambing terbaru 2024. /pexels.com/@gabrielacheloni

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 9 syarat hewan kurban Idul Adha 1445 H menurut MUI. Berapa harga sapi dan kambing terbaru 2024? Ini daftar lengkapnya.

Idul Adha 1445 H tak lama lagi akan tiba, di mana sesuai jadwal tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama, hari raya kurban tersebut jatuh pada 17 Juni 2024.

Menjelang momen hari raya kurban, tentu umat muslim perlu tahu berapa harga hewan kurban terbarru 2024.

Baca Juga: 52 Km dari Ibukota Liwa, Kejuaraan Surfing Krui Pro 2024 Berlangsung di Pantai Ini dan Dihadiri 263 Peserta

Selain itu, saat membeli hewan kurban juga perlu memerhatikan beberapa hal, sehingga hewan, baik sapi atau pun kambing yang akan dikurbankan sesuai dengan syarat sah hewan kurban.

Lantas, apa saja syarat wajib hewan kurban?

9 Syarat Hewan Kurban

Dilansir dari laman resmi MUI, berikut adalah 9 syarat hewan kuban yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha 1445 H agar sesuai dengan syariat:

  1. Kondisi mata hewan kurban tidak buta
  2. Telinganya tidak terpotong
  3. Kaki hewan tidak pincang
  4. Tanduk hewan dalam kondisi sempurna, tidak patah/cacat
  5. Hewan tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu
  6. Ekor hewan tidak terpotong
  7. Tubuh hewan tidak kurus
  8. Tidak berkudis
  9. Tidak sedang hamil dan menyusui

Baca Juga: Mau Kurban Idul Adha 2024? Inilah Cacat Hewan yang Tidak Sah Dikurbankan, Perhatikan sebelum Beli

Berikut daftar harga sapi dan kambing kurban 2024 yang dikutip tim Seputarlampung.com dari laman Baznas:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI Baznas SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah