Pelakor dan Pebinor Sangat Dibenci oleh Islam, Ini Ancaman untuk Pelakunya: Haram dan Tak Bisa Cium Bau Surga!

- 12 Juni 2021, 10:25 WIB
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga. /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: MASIH BERLANGSUNG! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Enam Provinsi Ini, Termasuk Lampung

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadits di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Dari hadits dan penjelasan di atas mengatakan bahwa hukum pelakor menurut agama adalah haram.

Islam secara tegas telah mengharamkan segala upaya dan perbuatan (merebut suami orang lain bagi perempuan) dan (merebut istri orang lain bagi laki-laki) baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.

Baca Juga: Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan, Bisa Cegah Diabetes Asalkan Dikonsumsi di Waktu yang Tepat

Begitulah Islam memandangan dan memberikan hukuman terhadap pelakor atau ataupun laki-laki yang mempunyai wanita idaman lain dalam sebuah rumah tangga menurut agama islam sangatlah dilarang dan haram.***(Kurnia Sudarwati/Ringtimes Banyuwangi)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah