Pelakor dan Pebinor Sangat Dibenci oleh Islam, Ini Ancaman untuk Pelakunya: Haram dan Tak Bisa Cium Bau Surga!

- 12 Juni 2021, 10:25 WIB
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga. /Pixabay/Tumisu

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas telah melarang berbagai upaya apapun terkait dengan perselingkuhan.

Terlebih dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Ancaman dan kecaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada laki-laki saja, akan tetapi semua yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga.

Baca Juga: Aglonema dan Keladi Tersingkir, Ternyata Ini Tanaman Hias yang Paling Cocok Untuk Rumah Anda

Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadits berikut ini:

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya, ‘(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah