Pelakor dan Pebinor Sangat Dibenci oleh Islam, Ini Ancaman untuk Pelakunya: Haram dan Tak Bisa Cium Bau Surga!

- 12 Juni 2021, 10:25 WIB
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga. /Pixabay/Tumisu

SEPUTAR LAMPUNG - Akhir-akhir ini cukup sering kita mendengar istilah pelakor dan pebinor dalam kehidupan sehari-hari.

Pelakor adalah istilah untuk perempuan yang merebut laki atau suami orang. Sedang pebinor adalah istilah untuk laki-laki perebut bini orang. 

Perbuatan pelakor dan pebinor sangat dibenci dalam Islam. Terdapat ancaman dan hukuman yang jelas bagi para pelakunya.

Ini karena pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang sangat kuat. Tak boleh dirusak oleh hadirnya orang ketiga.

Baca Juga: DIBUKA Hingga Akhir Juni 2021, Mari Bergabung Bersama Kami sebagai Content Creator di SeputarLampung.com

 

Bagaimana hukum Islam memandang orang yang suka merusak hubungan orang lain ini?

Allah SWT telah menjanjikan bagi siapa saja yang mengganggu ketenangan rumah tangga lain, maka dia tidak akan pernah bisa mencium bau surga.

Dilansir dari Ringtimesbanyuwangi.com dalam artikel "Hukum dan Pandangan Islam Terhadap Pelakor dan Pebinor, Tak Bisa Mencium Bau Surga", Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain sebagai sabdanya berikut ini:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas telah melarang berbagai upaya apapun terkait dengan perselingkuhan.

Terlebih dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Ancaman dan kecaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada laki-laki saja, akan tetapi semua yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga.

Baca Juga: Aglonema dan Keladi Tersingkir, Ternyata Ini Tanaman Hias yang Paling Cocok Untuk Rumah Anda

Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadits berikut ini:

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya, ‘(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Baca Juga: MASIH BERLANGSUNG! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Enam Provinsi Ini, Termasuk Lampung

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadits di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Dari hadits dan penjelasan di atas mengatakan bahwa hukum pelakor menurut agama adalah haram.

Islam secara tegas telah mengharamkan segala upaya dan perbuatan (merebut suami orang lain bagi perempuan) dan (merebut istri orang lain bagi laki-laki) baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.

Baca Juga: Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan, Bisa Cegah Diabetes Asalkan Dikonsumsi di Waktu yang Tepat

Begitulah Islam memandangan dan memberikan hukuman terhadap pelakor atau ataupun laki-laki yang mempunyai wanita idaman lain dalam sebuah rumah tangga menurut agama islam sangatlah dilarang dan haram.***(Kurnia Sudarwati/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah