Meninggal Dunia dalam Keadaan Masih Memiliki Utang Puasa, Bagaimana Hukum dan Solusinya? Berikut Penjelasannya

- 29 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa.
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Islam adalah agama yang sangat memperhatikan soal utang. Tak hanya utang materi, bahkan utang puasa Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, meski menjadi ibadah yang wajib, namun ada keringanan bagi mereka yang berhalangan syar'i untuk menunaikan ibadah puasa ramadhan.

Nantinya, mereka yang memiliki utang puasa diberi kesempatan untuk membayarnya setelah ramadhan.

Namun, bagaimana hukum dan solusinya jika sebelum lunas utang puasanya, seseorang lebih dulu meninggal dunia?

Baca Juga: Cerita Inspiratif Ramadhan 1442 H/2021: Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Semut yang Sayang Kepada Rakyatnya

Muncul sejumlah pertanyaan seperti apakah keluarganya wajib menunaikan qadha bagi orang yang sudah meninggal tersebut? Apakah ada dosa terkait utang puasa jika meninggal dalam keadaan uzur?

Dilansir dari Rumaysho melalui Portal Jember dalam artikel "Bagaimana Hukum Qadha Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya", berikut penjelasan mengenai hukum dan cara membayar qadha puasa orang yang sudah meninggal dunia:

Dalil mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x