Meninggal Dunia dalam Keadaan Masih Memiliki Utang Puasa, Bagaimana Hukum dan Solusinya? Berikut Penjelasannya

- 29 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa.
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa. /Pixabay/

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Baca Juga: Hati-Hati! Sering Buang Air Kecil adalah Tanda Penyakit Berbahaya, Waspada Diabetes hingga Radang Panggul

Dalil tersebut menjadi petunjuk bahwa utang puasa bagi orang yang sudah meninggal tetap harus diganti oleh keluarga dekatnya dengan puasa qadha.

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Namun, terdapat rincian ketentuan seperti apa orang yang sudah meninggal dan wajib diganti utang puasanya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Baca Juga: Update! Jadwal Imsakiyah Terbaru untuk Kabupaten Pesawaran Lampung Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021

Berdasarkan dalil tersebut, berikut rincian kewajiban membayar utang puasa bagi orang yang sudah meninggal:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x