1. Tidak ada qadha, fidya, dan dosa bagi orang yang uzur hingga ia meninggal dunia sebelum melunasi utang puasa Ramadhan.
Misalnya, seseorang mengalami sakit parah sehingga tidak bisa menunaikan puasa Ramadhan.
Sakit tersebut ternyata terus berlanjut tanpa henti setelah Ramadhan hingga akhirnya ia meninggal. Ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan.
Dalam kasus ini, orang tersebut tidak termasuk orang yang lalai dan berdosa. Keluarganya tidak wajib menunaikan qadha maupun fidyah untuk mengganti utang puasa orang tersebut.
2. Menurut pendapat Syafiiah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi, keluarga seseorang yang telah meninggal menunaikan qadha untuk melunasi utang puasa Ramadhan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seseorang yang memiliki uzur, lalu uzur tersebut hilang. Namun, ia belum sempat membayar utang puasa Ramadhan hingga akhirnya meninggal.
Misalnya, seseorang menderita sakit parah sehingga tidak bisa puasa Ramadhan. Setelah selesai Ramadhan, orang tersebut telah dinyatakan sembuh.
Meski telah sembuh, ia tetap belum melunasi seluruh utang puasa Ramadhan hingga akhirnya meninggal. Oleh karena itu, keluarganya menunaikan kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan.
Cara mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal