Meninggal Dunia dalam Keadaan Masih Memiliki Utang Puasa, Bagaimana Hukum dan Solusinya? Berikut Penjelasannya

- 29 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa.
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa. /Pixabay/

1. Keluarganya menunaikan puasa qadha untuk melunasi utang puasa kerabatnya yang telah meninggal.

2. Atau, bisa dilunasi dengan keluarganya menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Fidyah bisa berbentuk makanan siap saji. Memberi satu bungkus makanan bagi satu hari utang puasa atas nama orang yang sudah meninggal tersebut.

Wallahu A’lam Bisshowab.***(Farhan Alam/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x