Apakah Sikat Gigi atau Memakai Siwak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

28 Maret 2022, 19:45 WIB
Ustadz Adi Hidayat //YouTube/Adi Hidayat Official

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sampai saat ini masih banyak umat muslim yang mempertanyakan apakah sikat gigi atau memakai siwak saat sedang berpuasa bisa membatalkan puasa. Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah kajiannya beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan ibadah puasa, kita wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Terkait hal ini, kebanyakan orang akan menghindari menikat gigi atau bersiwak di siang hari. Sebab, mereka takut ibadah puasanya akan batal karena telah memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

Baca Juga: Tips Zaidul Akbar untuk Persiapan Puasa: Sediakan 1 Buah Ini di Rumah Selama Ramadhan, Berkahnya Luar Biasa

Banyak yang menhindar karena takut nanti air akan tertelan saat sedang sikat gigi atau memakai siwak.

Lantas, benarkah sikat gigi atau siwak tidak boleh sama sekali dilakukan saat sedang puasa?

Dikutip Seputarlampung.com melalui video dari kanal Youtube Ceramah Pendek berjudul “Apa Hukum Memakai Siwak /Sikat Gigi ketika Berpuasa?” yang diunggah pada 20 Mei 2017, berikut penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat mengenai sikaat gigi atau siwak saat puasa.

Membersihkan gigi menggunakan siwak atau sikat gigi sejatinya sudah diperintahkan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits.

Baca Juga: Perumnas Buka Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan Formasi Ini, Berikut Link dan Batas Akhir

Dalam video ceramah tersebut ada yang memberikan pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat terkait hukum sikat gigi atau siwak ketika sedang berpuasa.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, sikat gigi atau siwak termasuk amalan mustahab, yaitu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak akan mendapat dosa jika tidak dikerjakan.

Kemudian, Ustadz Adi Hidayat Rasul menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan,”Kalaulah tidak memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.

Baca Juga: Cara Mudah Mencegah Penyakit Asam Urat, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail, Salah Satunya Hindari Obesitas

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, ada beberapa jenis amalan yang boleh dilakukan yang disebut dengan amalan makruh dan amalan mustahab. Amalan Makruh adalah amalan yang jika dilakukan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, namun Allah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka.

Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh amalan yang boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, yakni berkumur-kumur (berwudhu) saat melakukan ibadah puasa, termasuk juga melakukan suntik obat karena ada kondisi medis tertentu.

Adapun amalan yang jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan pahala namun Allah dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukainya adalah hal yang dilakukan saat masak atau memberi makan bayi.

Baca Juga: Tiga Contoh Pertanyaan tentang Kehidupan Astronot di Luar Angkasa: Bagaimana Astronot Makan, Mandi dan Tidur?

“Misalnya yang masak-masak suka mencium aroma masakan, atau mencicipi apakah asin atau tidak, atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut, itu makruh namanya, kata Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjeaskan tentang amalan mustahab, yang salah satunya adalah melakukan siwak atau sikat gigi.

Amalan ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan berdosa.

"Bersiwak itu sama saja sikat gigi,"ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat tidak menganjurkan untuk sikat gigi dengan menggunakan pasta. Karena ditakutkan larutan yang keluar dari pasta gigi bisa tertelan dan hukumnya menjadi makruh.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler