SEPUTARLAMPUNG.COM – Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat muslim yang telah balik, dan harus dikerjakan satu bulan penuh. Apabila seorang muslim tidak dapat mengerjakan puasa, maka wajib baginya untuk membayar hutang puasa (qadha) tersebut di waktu lain.
Sebentar lagi seluruh umat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramdahan 1443 Hijriyah. Sudahkah Anda qadha atau bayar hutang puasa tahun lalu? Bagaimana hukumnya jika belum menunaikan kewajiban hutang tersebut?
Jika seseorang yang punya hutang puasa tak kunjung membayar atau tidak mengerjakan puasa bayar hutangnya di waktu lain, maka ia akan mendapat dosa.
Kendati demikian, Allah memberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa Ramdahan bagi mereka yang ada udzur tertentu.
Biasanya, seseorang tidak bisa ikut puasa Ramadhan karena mengalami beberapa kondisi, misalnya sakit, sedang safar, hamil, menyusui, dan sedang datang bulan bagi wanita.
Kemudian, bagi yang tidak sempat mengerjakan puasa Ramadhan tersebut, maka diwajibkan untuk meng-qadha atau bayar hutang puasa sebanyak yang ditinggalkannya di luar waktu bulan Ramadhan.
Bagaimana jika hutang puasa Ramadhan itu tak kunjung dibayar atau di-qadha hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?
Dalam kasus ini, para ulama fiqih memberi tanggapan berdasarkan alasan tidak segera membayar atau qadha puasa Ramadahannya.