BPJS Kesehatan Tidak Aktif karena Telat Bayar Iuran? Ini Cara untuk Mengaktifkan Kembali

- 21 April 2024, 08:05 WIB
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telat bayar.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telat bayar. / instagram.com/bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Telat membayar atau menunggak iuran menjadi penyebab umum hilangnya keanggotaan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Per Januari 2024 ada sekitar 53,77 juta orang, jumlah ini melejit jauh dibanding periode Juli 2023 yang 'hanya' mencapai 16.643.421 jiwa.

Banyak kejadian di mana masyarakat kebingungan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan pada saat dibutuhkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI untuk Masyarakat Miskin? Ini Syarat dan Cara Mengaktifkan Lagi

Merasa tidak pernah sakit sehingga mengabaikan untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, namun pada suatu ketika sangat butuh karena tidak ada biaya untuk berobat.

Untuk itu status BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif harus diaktifkan kembali.

Ada 4 cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yakni melalui Aplikasi Mobile JKN, Whatsapp, kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau kantor Dinsos bagi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI).

Berikut ini cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:

Mengaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui playstore atau app store.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri. Isi nomor kartu BPJS, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.
  3. Pilih menu ‘Peserta’ lalu ‘Cek Kepesertaan’ untuk mengetahui status Anda.
  4. Pilih ‘Segmen Peserta’ dan pilih pembayaran autodebet sesuai dengan rekening bank yang dimiliki.
  5. Daftarkan autodebet dengan mengisi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor handphone.
  6. Lanjutkan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayar.
  7. Anda akan menerima kode verifikasi bahwa pembayaran selesai melalui SMS.
  8. Ketikkan kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.
  9. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan telah aktif.

Baca Juga: Jenuh dan Sedang Butuh Waktu untuk Diri Sendiri? Lakukan Hal Ini agar Jiwa Tetap Waras!

Mengaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
  2. Lalu ketik angka ‘6’ untuk Layanan Pandawa.
  3. Pilih nomor sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
  4. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru. Kirimkan pesan baru ke kontak tersebut dengan mengetik “Pandawa.”
  5. BPJS Kesehatan akan memberikan formulir online. Isi formulir sesuai instruksi dan lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan kirimkan formulir online.
  7. Setelah menerima konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP. Pilih jenis kepesertaan dan lakukan pembayaran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan.
  8. Pastikan mengikuti langkah-langkah dengan benar dan kirimkan pesan “Selesai” setelah selesai mengisi formulir online.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan.
  2. Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.
  3. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan.
  4. Setelah re-aktivasi dilakukan, laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali ke faskes pertama atau rumah sakit.

Cara Mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan PBI:

  1. Persiapkan berkas seperti kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
  2. Datang ke Kantor Dinas Sosial setempat dan sampaikan maksud kedatangan.
  3. Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  4. Kemudian bawa berkas tersebut ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  5. Kartu peserta akan aktif kembali setelah diproses oleh BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online, Jadi Syarat Layanan Publik Apa Saja?

Selain telat membayar iuran, beberapa hal yang membuat status BPJS Kesehatan menjadi  Non-Aktif adalah:

  • Peserta Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS

    Saat Anda keluar dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran BPJS Kesehatan Anda, maka Anda perlu mengaktifkan sendiri kepesertaan Anda.
     
  • Mengakhiri Sendiri karena Pindah Asuransi

    Banyak yang enggan menggunakan BPJS Kesehatan karena memilih asuransi kesehatan lain dan mengakhiri kepesertaan BPJS Kesehatan

  • Sudah Berusia 21 Tahun

    Bagi peserta yang masih bergantung pada orang tua atau wali untuk membayar iuran, saat berusia 21 tahun juga wajib mengaktifkan sendiri.

BPJS Kesehatan selain memberikan layanan kesehatan, juga dibutuhkan sebagai syarat untuk layanan publik lainnya seperti jual beli tanah, haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan SKCK, Kredit Usaha Rakya, Izin usaha, hingga mendaftar sekolah.

Bagi Anda yang merasa iuran terlalu mahal karena kelas terlalu tinggi, bisa mengajukan untuk menurunkan kelas tanpa perlu merasa gengsi. ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah