Pengguna KIS BPJS Kesehatan yang Tak Penuhi Ini Dicoret Kemensos dari Daftar Penerima Bansos PKH 2023

- 9 Februari 2023, 19:45 WIB
Pengguna KIS BPJS Kesehatan PBI bisa dapat Bansos PKH dan BPNT Sembako
Pengguna KIS BPJS Kesehatan PBI bisa dapat Bansos PKH dan BPNT Sembako //sehatnegeriku.kemkes.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM –  Pemilik KIS BPJS Kesehatan yang tidak penuhi ini dicoret Kementerian Sosial (Kemensos RI) dari daftar penerima bansos atau bantuan sosial BPNT sembako 2023 dan PKH.

Kabar terkait penyaluran sejumlah bansos oleh pemerintah di 2023 semakin kuat dan banyak masyarakat yang menunggu kapan jadwal pencairan bansos tersebut.

Dilansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair tahun ini.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Edisi Terbaru 10 Februari 2023  dengan Tema: Kematian sebagai Pengingat Umat Muslim

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan sebagian anggaran tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH tahap 1 2023, pastikan pemilik KIS atau Kartu Indonesia Sehat melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Selain itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikenal sebagai kartu yang memberikan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang mampu.

Adapun manfaat yang diterima dari adanya kartu KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah agar warga miskin mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x