Obat Sirup Berbahaya Merek Apa yang Dilarang Kemenkes? Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Naik Jadi 206

- 20 Oktober 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup.
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia jumlahnya naik menjadi 206.

Terkait hal ini, kini Kemenkes melarang beberapa jenis obat sirup berbahaya untuk diberikan.

Tak hanya melarang dikonsumsi untuk saat ini, Kemenkes juga meminta agar pihak apotek tidak menjual obat sirup berbahaya ini sampai ditemukan hasil penyidikan yang pasti terkait gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang kini mencapai 206 ini berdasarkan data yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per 18 Oktober 2022. Kemenkes pun telah menyiapkan langkah antisipasi dengan adanya temuan ini.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Tanggamus Lampung, Mulai Pantai hingga Bukit, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Terkait adanya gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang bertambah jadi 206 kasus ini juga telah diumumkan Kemenkes di Instagram resminya.

“Hingga 18 Oktober 2022, total 206 anak di 20 provinsi dilaporkan mengalami gagal ginjal akut, yang mana 99 di antaranya meninggal dunia,” tulis @kemenkes_ri.

Kemenkes mengatakan bahwa Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak di bawah 5 tahun meningkat tajam sejak Agustus.

Sayangnya, hingga hari ini belum dapat dipastikan etiologi atau penyebab dari penyakit tersebut. Upaya penelusuran masih terus dilakukan berbagai pihak guna mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Singkong Bisa Jadi Pizza? Nih Resep dan Cara Buatnya, Harga Merakyat dan Rasa Super Lezat

Sembari menunggu hasil penelitian, Kemenkes dan IDAI mengimbau masyarakat tetap tenang dan terus mengikuti perkembangan berita gagal ginjal akut ini dari sumber yang terpercaya seperti media sosial milik IDAI atau Kementerian Kesehatan.

Orang tua juga diharapkan mengetahui tanda bahwa pada anak secara umum, ditambah dengan adanya gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya jumlah urine atau tidak ada urine sama sekali.

Orang tua harus bisa memahami bila gejala biasanya didahului oleh demam, diare, muntah, batuk, pilek dalam kurun waktu 1-2 minggu sebelum terjadinya gagal ginjal akut.

Bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan/tanpa demam, diare, batuk, pilek, mual dan muntah, maka segeralah rujuk ke klinik , dokter, maupun rumah sakit agar dapat segera ditangani.

“Cegah gagal ginjal akut pada anak dengan terapkan pola hidup bersih dan sehat, konsumsi obat dengan baik dan benar serta konsumsi air putih yang cukup,” kata Kemenkes di unggahan Instagram tersebut.

Selain itu, Kemenkes juga meminta agar orangtua untuk sementara ini tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada anak.

“Sebagai alternatifnya, pengobatan pada anak dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata Kemenkes di unggahan Instagram resminya.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Kembali Cair pada Oktober 2022 Sebanyak 337.537 Siswa SD-SMK, Berapa Bantuan yang Akan Diterima?

Sementara itu, terkait peredaran obat sirup berbahaya apa saja yang dilarang beredar, pihak Kemenkes menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan 15 daftar obat yang dilarang tersebut.

Namun, Kemenkes meminta agar para tenaga kesehatan menghentikan sementara untuk meresepkan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol (dietilen glikol) sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.

Demikian ulasan tentang gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang bertambah jadi 206 kasus dan imbauan Kemenkes terkait obat sirup berbahaya yang dilarang peredarannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah