Apakah Tes Swab PCR atau Rapid Antigen pada Bulan Ramadan Batalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI Berikut

- 10 April 2022, 11:00 WIB
ilustrasi tes PCR
ilustrasi tes PCR /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, tes swab PCR atau rapid antigen adalah 2 hal yang wajib dilakukan untuk menekan penyebaran virus lebih luas.  Jika hal ini dilakukan saat bulan Ramadan, apakah puasa batal? Ini penjelasan MUI.

Seperti diketahui, dalam prosedur pengambilan sampel tes swab PCR maupun rapid antigen, adalah dengan memasukkan sesuatu melalui mulut dan hidung. Di mana hal ini berpotensi memicu mual hingga muntah. Jika ini terjadi, maka puasa Ramadan akan batal.

Sengaja memasukkan sesuatu melalui hidung dan mulut adalah perkara yang dapat membatalkan puasa. Termasuk saat melakukan tes swab PCR atau rapid antigen. 

Mengingat hal ini adalah perkara yang penting, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa test swab PCR dan rapid antigen tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Penderita Kolestrol Wajib Baca! 5 Cara Herbal Menurunkan Kolestrol Menurut dr. Zaidul Akbar

Jadi, sesuai dengan fatwa dari MUI tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi masyarakat yang akan melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan di bulan Ramadan ini, tetap boleh dilaksanakan.

Ketentuan terkait tes swab PCR atau rapid antigen ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman sehatnegeriku.kemenkes.go.id pada Sabtu, 10 April 2022.

Selain test swab PCR dan rapid antigen, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi pun diperbolehkan saat puasa. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x