Penerima vaksin Covid-19 dalam periode tersebut, antara lain 1,3 juta orang tenaga atau petugas kesehatan di 34 provinsi.
Baca Juga: Mau Suntik Vaksin Covid-19? Ini 16 Pertanyaan yang Bakal Diajukan Petugas
Diikuti dengan 17,4 juta orang petugas publik dan 21,5 juta masyarakat lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
Kemudian, dilanjutkan dengan periode April 2021 hingga Maret 2022 dengan dua pembagian golongan.
Pertama, masyarakat yang rentan dengan resiko penularan yang tinggi sebanyak 63,9 juta orang, kedua, masyarakat lain dengan pendekatan kluster yang sesuai ketersediaan vaksin sejumlah 77,4 juta orang.
Seiringan dengan itu, Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.
Baca Juga: Update! Diperiksa 10 Jam, Gisel Siap Menaati Proses Hukum
Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jakbarnews.com dengan judul "Viral! Berdar Kabar Efek Samping Vaksin Sinovac Adalah Memperbesar Alat Kelamin Pria, Beneran?".