SEPUTAR LAMPUNG – Penyebaran virus COVID 19 mengakibatkan peningkatan kasus pasien positif di Indonesia. Hal ini dapat membuat masyarakat semakin resah.
Namun, kabar baiknya, vaksinasi COVID 19 segera dimulai di Indonesia.
Ada sejumlah aturan dan petunjuk teknis yang disiapkan.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No hk.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus Disease 2019, pelayanan vaksinasi akan melewati 4 meja pelayanan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2021 Gak Bakal Naik, Ini Kata PLN
Baca Juga: Update! Diperiksa 10 Jam, Gisel Siap Menaati Proses Hukum
Adapun tahapannya yaitu petugas akan melakukan verifikasi, pemeriksaan kesehatan, mengajukan sejumlah pertanyaan, dan baru akan melakukan vaksinasi.
Jawaban dari pertanyaan tersebut menjadi dasar bagi petugas, apakah sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda, atau tidak diberikan vaksin.
Baca Juga: Kabar Baik Sekaligus Buruk, Kemensos Akan Cabut 30 Persen Penerima Bansos KPM PKH, Ini Alasannya