SEPUTAR LAMPUNG - Pelaksanaan vaksinasi massal vaksin Covid-19 semakin dekat.
Sejak jauh hari telah beredar kabar siapa saja yang akan diprioritaskan akan mendapatkan dan siapa pula yang sebaiknya tidak divaksin.
Di antara kelompok masyarakat yang tidak boleh divaksin adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Baca Juga: Ibu-Ibu Waspada! Ini 6 Ciri Pelakor, Salah Satunya Selalu Bersikap Ramah
Terkait hal ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) baru-baru ini memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta.
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya dikabarkan bahwa orang dengan penyakit komorbid tidak layak mendapat vaksin Corona.
Rekomendasi ini diberikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.
Baca Juga: Manfaat Cuka Apel Untuk Kesehatan, Apakah Bisa Untuk Kecantikan Kulit Wajah dan Hilangkan Jerawat?
Dikutip dari PMJNews, berikut daftar penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19: