Denda Rp5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Menolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19

- 20 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Warga DKI Jakarta perlu mengetahui peraturan daerah (Perda) terbaru dari pemerintah setempat terkait penanganan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi di Indonesia.

Belum lagi, mobilitas dan tingkat kerumunan di DKI Jakarta juga sangat tinggi.

Dalam beberapa hal, DKI Jakarta sering menjadi role model bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, warga yang menolak tes PCR dan vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 Juta.

Baca Juga: Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," begitu bunyi Pasal 30 Perda tersebut seperti dikutip dari RRI pada Jumat, 20 November 2020.

Denda tak hanya berlaku untuk mereka yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, namun juga bagi yang menolak tes PCR, sebagaimana tertulis dalam pasal 29.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x