Gawat! Harga Kedelai Meroket, DPR RI: Optimalkan Produksi Kedelai dalam Negeri!

- 6 Januari 2021, 13:03 WIB
Pengusaha Tahu dan Tempe.
Pengusaha Tahu dan Tempe. //Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama/



SEPUTAR LAMPUNG
 - Meroketnya harga bahan baku kedelai impor hingga 50 persen membuat produksi tahu dan tempe tanah air tertekan.

Pasalnya, harga produksi sangat memengaruhi harga jual kedua bahan makanan tersebut di pasaran.

Baru-baru ini, para produsen tahu dan tempe di Jakarta sempat mogok produksi selama tiga hari, dari 1 Januari - 3 Januari 2021.

Baca Juga: Tanaman Hias Ini Diprediksi Booming di 2021, Segera Beli Mumpung Masih Murah!

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku akan mengejar produksi kedelai dalam negeri dalam waktu 200 hari atau dua kali masa tanam.

Upaya tersebut dilakukan guna mengatasi lonjakan harga kedelai di pasar global.

Seperti diketahui, saat ini produk tahu tempe Indonesia masih bergantung pada impor kedelai yang sebagai besar berasal dari Amerika Serikat.

Sedangkan, perang dagang antara AS dan Tiongkok yang baru reda diduga menjadi faktor penyebab kenaikan harga kedelai di Indonesia.

Baca Juga: Batasi 4 Jenis Makanan Ini! Bisa Membuat Kolesterol Anda Naik

"Momentum baiknya hubungan dagang AS-China yang berakibat pada kenaikan harga kedelai harus dimanfaatkan pemerintah untuk dapat meningkatkan produksi kedelai dalam negeri,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

Dia juga menegaskan bahwa solusi paling konkret dalam menghadapi krisis bahan baku kedelai ini adalah dengan mengoptimalkan produksi kedelai dalam negeri.

Pasalnya, dia menuturkan Indonesia pernah sukses melakukan swasembada kedelai pada 1992. Di mana pada waktu itu, produksi kedelai Indonesia mencapai 1,8 juta ton per tahun.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kevin - Marcus Auto Gagal Ikut 3 Turnamen  di Bangkok

“Ini ada peluang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan kedelai dalam negeri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dilansir dari Portaljember.com dalam "Kabar Buruk! Harga Kedelai Meroket, DPR: Indonesia Harus Belajar dari Tahun 1992, Ini Solusinya"upaya tersebut mampu mendukung amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pada pasal 54 ayat (3).

Pasal tersebut menyatakan, pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.

Baca Juga: Ibu-Ibu Hits Perlu Tahu, Jangan Sering-sering Sirami Janda Bolong Anda

Sehingga, dengan mengoptimalkan produksi kedelai dalam negeri diharapkan dapat memenuhi bahan baku pembuatan tahu dan tempe tanpa harus impor.

Oleh karena itu, Nevi meminta agar pemerintah dapat memperbaiki tata niaga kedelai dalam negeri.

Selain itu dibutuhkan kolaborasi aktif antara Kementerian dan Lembaga terkait serta melibatkan pelaku industri dan UMKM agar dapat menciptakan stabilitas harga kedelai.***(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x