Tanpa buang waktu, polisi segera mengamankan KS beserta barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor.
Saat ini, KS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan KS ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di sekitar objek wisata Danau Way Jepara. ***