Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka

- 21 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka.
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.

Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK, sbb:

Baca Juga: Profil dan Biodata Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si yang Namanya Mencuat Usai OTT KPK Hari ini di Bandung

a. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

b. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur

c. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

d. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut:

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bisa Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah